RAKYATKU.COM, BONE - Wacana pemindahan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang rencananya akan dipindahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub), mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Sebagaimana yang diungkapkan Hamsah, salah seorang warga Dusun Lawari, Desa Bolli, Kecamatan Pattimpa, Kabupaten Bone, ke Rakyatku.com, Kamis (12/02/2020).
"Saya sebagai masyarakat kecil sangat mengharapkan pengurusan SIM tidak dipindahkan dan tetap di kepolisian," ujar Hamsah.
Ia menjelaskan, pengurusan SIM di kepolisian/Satlantas, baginya sudah tepat dan selama ini jauh dari unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta pengurusannya tidak berbelit-belit.
Lanjutnya, jika dipindahkan lagi pengurusan SIM tersebut maka tentu menjadi hal baru, sebab selama ini masyarakat sudah mengetahui dan memahami cara serta mekanisme pengurusan SIM di kepolisian. (Saenal Abidin/Rakyatku.com).