Selasa, 11 Februari 2020 21:38

Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Pencurian Rugi Rp10 Juta

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Pencurian Rugi Rp10 Juta

Polres Bantaeng berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor), pria berinisial Ris.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor), pria berinisial Ris.

Pelaku ditangkap atas laporan polisi bernomor LP / 287 / XI / 2019 / SULSEL / RES BTG. Kejadian itu pada 10 November 2019 lalu.

Tim Resmob Polres Bantaeng membekuk pelaku yang masih berusia 19 tahun itu di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menuturkan kronologis kejadian. "Minggu, 10 November 2019 sekira pukul 19.15 Wita, pelaku Ris melancarkan aksinya di sebuah rumah di jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng," ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Melihat ada celah, pelaku langsung masuk ke rumah itu dan mengambil kunci motor yang disimpan di atas meja di ruang tamu rumah korban.

"Saat itu pelaku masuk ke dalam ruang tamu mengambil kunci motor. Kemudian motor yang terparkir di teras, raib digondol pelaku," bebernya.

Tak hanya motor, pelaku juga membawa kabur sebuah dompet. Yang berisi KTP, SIM dan STNK korbannya. Akibatnya kerugian dialami korban sampai Rp 10 juta.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memberikan apresiasi kinerja anggotanya yang berhasil meringkus pelaku yang cukup meresahkan ini.

Terhadap pelaku, kata Wawan, "terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.