Selasa, 11 Februari 2020 18:42

14 Februari, Rachmat Taqwa Quraisy Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
14 Februari, Rachmat Taqwa Quraisy Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar

Teka-teki nasib calon anggota DPRD Kota Makassar terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy, akhirnya menemui titik terang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Teka-teki nasib calon anggota DPRD Kota Makassar terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy, akhirnya menemui titik terang.

Informasi terbaru dari internal pimpinan DPRD Makassar, politisi muda dari PPP itu, sebentar lagi bakal dilantik. Kepastian pelantikan RTQ ini, setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar, menggelar rapat penjadwalan pelantikan.

“Iya, kita sudah rapat Bamus dan sudah ditetapkan jadwal pelantikannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappile, Senin (10/2/2020).

Legislator terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Tallo, Ujungtanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang ini, sebelumnya batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 pada 9 September 2019. Hal tersebut lantaran ia terseret kasus penyalahgunaan Narkoba. Rahmat akhirnya direhabilitasi.

Meski berpolemik di awal masa jabatan, pihak DPRD Makassar telah menetapkan tanggal untuk melantik Rahmat. Rahmat yang pada pemilihan legislatif memperoleh 4.432 suara itu, merupakan satu-satunya anggota Dewan Makassar yang belum secara resmi dilantik sebagai wakil rakyat.

"Dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 14 Februari," tambah Andi Suhada yang juga Koordinator Bamus ini.

Mengingat Rahmat pernah terseret kasus, pihak DPRD telah melakukan konsultasi dengan pakar hukum yang ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Makassar. Dimana hasilnya menyebut, pelantikan Rahmat harus tetap dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran konstitusi.

“Kita tentu tidak berani mengambil keputusan jika dasarnya tidak jelas. Ini semua dasarnya jelas untuk dilakukan pelantikan,” ungkapnya.