RAKYATKU.COM, GOWA - Meja cokelat berbentuk persegi, diletakkan di depan mimbar Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Di atasnya, kertas putih diletakkan. Isinya berupa kesepakatan perdamaian, antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa dan tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Perdamaian itu dilakukan oleh Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar Paka.
Tak lama kemudian, Puang La'lang dan beberapa pengikutnya datang. Dia juga didampimgi kuasa hukumnya, Muhammad Isra Mahmud.
Pemilik nama lengkap Andi Malakuti Petta Puang La'lang datang menggunakan kemeja berwarna hijau. Lengkap dengan peci warna hitam cokelat di atas kepalanya.
Puang La'lang berjalan perlahan menuju surat perdamaian itu. Dia berjakan dibantu oleh beberapa pengikutnya. Maklum, Puang La'lang baru saja mendapat perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf. Kondisi kesehatannya menurun sejak pekan lalu.
Penandatangan perdamaian telah dilakukan oleh Puang La'lang. Itu artinya, tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dan MUI Kabupaten Gowa sepakat tempuh jalur damai.
MUI Gowa sebelumnya telah melapor tarekat yang dipimpin Puang La'lang atas kasus penistaan agama dan resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa saat itu.
MUI Gowa pun mencabut laporannya, sesuai hasil rapat dengan pihak terkait dan memaafkan Puang La'lang. Puang La'lang pun kini dinyatakan bebas.
"Ada permintaan pencabutan laporan. Kita sudah merespons permintaannya (Khalwatiyah Syekh Yusuf), sementara MUI menyampaikan persyaratan, ketentuan, fatwa yang harus diterima," kata Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar Paka, Kamis (6/2/2020).
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Puang La'lang, Muhammad Isra Mahmud mengatakan, perbedaan pendapat dalam ilmu agama Islam adalah hal yang biasa.
"Isi somasi yang dilayangkan (ke MUI Gowa), isinya adalah mencabut, meminta kepada MUI untuk mencabut fatwanya. Itu intinya," kata Isra kepada wartawan.
"Hari ini sudah clear secara hukum. Sudah damai, dan MUI mencabut laporan polisinya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI Gowa melaporkan pimpinan tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf atas kasus penistaan agama.
Ilmu agama yang diajarkan Puang La'lang dalam tarekatnya, dianggap sesat dan menyesatkan. Serta menjual kartu surga kepada para pengikutnya. Kuasa hukum Puang La'lang pun membela kliennya, dan melayangkan somasi ke MUI, pemerintah daerah, hingga ke beberapa media di Makassar.