Senin, 03 Februari 2020 18:59

IRT di Makassar Pengirim TKW Ilegal Dijebloskan ke Penjara 

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
IRT di Makassar Pengirim TKW Ilegal Dijebloskan ke Penjara 

Mengadu nasib di negeri yang maju, dan mendapatkan pundi-pundi rupiah yang melimpah impian semua orang. Apalagi kebutuhan pokok sehari-sehari semakin mendesak.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mengadu nasib di negeri yang maju, dan mendapatkan pundi-pundi rupiah yang melimpah impian semua orang. Apalagi kebutuhan pokok sehari-sehari semakin mendesak.

Hildawaty (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) pun memanfaatkan itu. Dia mencari orang khususnya perempuan, yang mudah dipengaruhi untuk dijanji bisa dikirim bekerja di luar negeri. 

Namun, caranya terlarang dia tidak terdaftar sebagai pengirim tenaga kerja wanita (TKW) yang sah di Indonesia. Dia merupakan pengirim TKW yang ilegal. Sehingga dia menjadi incaran Jatanras Polrestabes Makassar. 

Tidak lama setelah laporannya masuk.  unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil mengamankan Hildawaty (49), di sebuah rusunawa di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Minggu (2/2/2020).  

"Pelaku berhasil diamankan kemarin saat korbannya telah melarikan diri dari rusunawa itu dan melapor," kata Kasubag humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi. 

Edhy Supriadi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah bekerja sebagai pengirim TKW dan dia hanya sebagai perantara masih ada yang lebih tinggi jabatannya. 

"Setiap satu orang berhasil dikirim, dia mendapat keuntungan sekitar 3 - 5 juta rupiah. Dan Sejak bulan November 2019, pelaku behasil memberangkatkan TKW sekitar 18 orang," tutupnya.