RAKYATKU,COM, PAREPARE - Muhammad Rizal alias Ical, lagi tidur pulas, di rumahnya di jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa subuh (28/1/2020).
Tidak lama tim Crime Hunter Polres Parepare, datang. Ical diringkus.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan tadi subuh. pelaku jadi DPO selama seminggu dan kami kejar sampai ke Makassar,” kata Aipotu Faesal, Ketua Tim Crime Hunter Polres Parepare, Selasa(28/1/2020).
Pelaku kata Faesal, beraksi ditemani mertuanya sendiri, berinisial U.
"Pelaku berboncengan dengan mertuanya lalu menggasak 4 buah HP di salah satu rumah kos, saat korban tengah tertidur pulas," terangnya.
Atas perbuatannya , pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara mertua pelaku berinitial U masih dalam pengejaran aparat kepolisian.