RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda sidang, penjelasan pimpinan DPRD Kabupaten Wajo terhadap rancangan peraturan DPRD Kabupaten Wajo, di ruang sidang lantai II, Rabu, (15/1/2020).
Tiga Ranperda yang dibahas, yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Wajo tentang perubahan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD. Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik, dan Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H Andi Muh Alauddin Palaguna.
Yang menjadi pembahasan menarik, adalah terkait perubahan Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar, sebagaimana Perda sebelumnya diatur di Perda Nomor 29 Tahun 2011.
Ketua Komisi II, Sudirman Meru, menyampaikan, retribusi pasar menjadi perhatian serius dari Komisi II karena sebagai mitra kerja Dinas Pasar.
“Di dalam Pasar Siwa ada objek baru berupa ruko yang tidak termuat di dalam Perda sebelumnya dan itulah menjadi pembuktian untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada 70 ruko yang bisa menjadi objek PAD. Akan tetapi perlu untuk untuk melahirkan regulasi dan itu tidak berada di Komisi II, tapi di Pansus, karena meman draf Ranperda sudah ada sebelumnya tinggal diteruskan,” jelas Sudirman Meru.
Sementara Ketua Pansus, Asri Jaya A. Latif, menjelaskan, kembali melakukan pembahasan tentang retribusi pelayanan pasar.
“Sementara dalam pembahasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan dan Dinas Pasar bisa memakai itu untuk pemungutan retribusi, mengganti Perda yang lama,” kata Asri Jaya A Latif. (Rasyid)