RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu pada malam pergantian tahun, Rabu kemarin.
Pemuda berinisial HR (38) ditangkap di Hotel Agri, Jalan R Suprapto, Kelurahan Tanahkongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba sekitar pukul 01.00 Wita.
Pria yang diketahui adalah warga kelurahan Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang, tersebut ditangkap.melalui hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
"Benar, kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan pada pelaku, yang merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, dalam penggeledahan badan," Kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono.
"Anggota kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok sampoerna yang dibawanya,” tambah Aris.
Usai dilakukan penggeledahan, terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini ia menikmati awal tahun 2020 di balik penjara.