Rabu, 01 Januari 2020 10:33

Hadiah Tahun Baru! Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Naik, Iuran Tetap

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hadiah Tahun Baru! Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Naik, Iuran Tetap

Menyambut Tahun 2020, Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek patut berbangga. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menyambut Tahun 2020, Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek patut berbangga. 

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

"Sejumlah manfaat yang diberikan Bpjamsostek Naik, namun biaya tetap," ungkap Deputi Direktur Bpjamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto.

Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini peningkatan manfaat yang diberikan untuk seluruh pekerja Indonesia hingga 1.350% seperti manfaat beasiswa anak.

“Sebelumnya BPJAMSOSTEK hanya memberikan manfaat sebesar Rp 12 juta tapi dengan dikeluarkannya PP 82 ini manfaat beasiswa yang berikan bisa mencapai Rp 174 juta,” katanya

BPJAMSOSTEK akan membiayai biaya pendidikan. Pertama, TK sampai Sekolah Dasar atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Manfaat beasiswa ini akan diterima Ahli Waris Tenaga Kerja apabila yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja. 

“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," jelas Toto

Senada dengan Toto, Kepala Kantor Cabang Makassar, Dodit Isdiyono mengatakan, dengan dikeluarkannya PP 82 ini, manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi, yaitu sebesar 75% dari yang sebelumnya hanya Rp 24 Juta. Sekarang apabila mengalami resiko meninggal dunia ahli waris akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta. 

Sementara untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selain akan menanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh, berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis, juga akan diberikan perawatan di rumah alias home care.

Home Care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Biayanya mencapai Rp 20 juta. 

Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. 

"Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta," tutup Dodit.