Selasa, 31 Desember 2019 16:01

Refleksi 2019 LBH Pers, Jangan Lagi Ada Kekerasan Jurnalis!

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Sepanjang tahun 2019, terdapat sejumlah kasus kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sepanjang tahun 2019, terdapat sejumlah kasus kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis.

Seperti yang tercatat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, terdapat tiga orang jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas. Ada beberapa kasus kekerasan jurnalis, diduga melibatkan aparat kepolisian.

Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng mengatakan, di tengah jaminan konstitusi terhadap kehidupan berbangsa yang demokratis, masih saja terjadi hal tak diinginkan. Bahkan ancaman pidana penjara dan atau denda dalam pasal 18 UU No.40 tahun  1999 yang melindungi Pers tidak menyurutkan laju tingkat kekerasan terhadap jurnalis. 

Dikatakan, selama ini kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis masih sering terjadi. Bahkan hal ini dianggap sebagai ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan jurnalis. Tak hanya itu, jika terus berlanjut dapat membahayakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. 

"Kekerasan fisik bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan kondisi jurnalis dalam bahaya, melainkan kondisi kesejahteraan ikut menyumbang hal tersebut," ungkap Fajriani, Selasa 31/12/2019.

Tak hanya itu, LBH Pers Makassar juga mencatat adanya 1 PHK sepihak dan 3 orang menjadi korban terkait pelanggaran penerapan perjanjian kerja oleh pengusaha media. Olehnya itu LBH Pers Makassar telah melakukan serangkaian pembelaan melalui bantuan hukum, dan melakukan advokasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan keberlangsungan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dengan Ini mengeluarkan beberapa pernyataan sikap.

"Menuntut pihak kepolisian agar tetap mejamin kemanan jurnalis saat melakukan peliputan. Mendesak pihak kepolisian untuk tetap profesional dan proporsional dalam setiap tindakan pengamanan," ungkapnya.

"Kami juga mendesak kepada Polda Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi tanggal 24 September 2019 dengan transparan dan akuntabel. Menuntut kepada Pengusaha atau Pemilik Media untuk tetap patuh terhadap UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," bebernya.