Jumat, 13 Desember 2019 19:26

DPRD Makassar Studi Banding TPP ASN dan Tenaga Kontrak di Surabaya

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Makassar Studi Banding TPP ASN dan Tenaga Kontrak di Surabaya

Komisi A dan Komisi D DPRD Makassar berkunjung ke Surabaya, Jumat (13/12/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi A dan Komisi D DPRD Makassar berkunjung ke Surabaya, Jumat (13/12/2019).

Kunjungan kerja DPRD Kota Makassar ini terkait dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan tenaga kontrak.

Dua rombongan komisi yang dikoordinir Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH dan dipimpin langsung Ketua Komisi A Supratman dan Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir, melakukan studi banding pelaksanaan TPP di Surabaya.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt Kabag Umum Sekretariat DPRD Surabaya, Made Kusmana, bersama Kasubag Informasi Fasilitasi Aspirasi Masyarakat dan Perpustakaan, Nenik Arsini.

Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Makassar berbicara mengenai regulasi, sedang Komisi D DPRD Makassar terkait kesejahteraan pegawai.

TPP bagi ASN sesuai permendagri tahun 2019 dan Permenpan tahun 2019 yang bunyinya pemberian TPP sesuai tingkat jabatan dan tupoksinya.

Sedang bagi tenaga kontrak, di Pemerintah Kota Surabaya menerapkan nilai upah minimum kota (UMK) yang jumlahnya Rp3,7 juta untuk tahun 2019 dan rencananya menjadi Rp4,2 juta untuk tahun anggaran 2020.

"Perbedaan regulasinya berada pada sistem rekrutmen. Jika di Makassar, tenaga kontrak di SK kan Wali Kota, namun di Surabaya hanya di SK kan oleh kepala OPD masing-masing," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman.

Adapun struktur organisasi di lingkup sekretariat DPRD Surabaya yang semestinya berkelas type A namun kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Risma, sekretariat DPRD Surabaya masih mengacu kelas type B. Ini dua perbedaan diperoleh dari hasil sharing legislator Makassar bersama pejabat struktural DPRD setempat.

Terkait penerapan TPP bagi tenaga kontrak, Supratman mengaku Pemerintah Kota Makassar cukup dilema memberikan TPP sesuai UMK. 

"Hal ini dikarenakan jumlah tenaga kontrak yang terlalu banyak sehingga pemberian TPP disesuaikan kemampuan daerah," ungkapnya.

Berbeda dengan Surabaya yang jumlah tenaga kontraknya lebih sedikit. Belum lagi pendapatan asli daerah (PAD) di Surabaya dan Makassar jauh berbeda, sehingga perbedaan tersebut patut dimaklumi.