Jumat, 27 Desember 2019 08:35

DPRD Wajo Sepakati Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Sepakati Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD setempat sepakat menurunkan tarif pajak sarang burung walet. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat paripurna terbuka DPRD Wajo, kemarin.

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD setempat sepakat menurunkan tarif pajak sarang burung walet. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat paripurna terbuka DPRD Wajo, kemarin.

Keputusan itu ditandai dengan pengesahan perubahan Perda Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Dalam beleid itu, tarif pajak sarang burung walet menjadi 2,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Ketua Pansus III DPRD Wajo, Moh Ridwan Angka menjelaskan, penurunan itu diiringi pertimbangan Pansus, Badan Pendapatan Daerah, dan rapat dengar pendapat sosialisasi Ranperda. Besaran pajak sebelumnya dinilai memberatkan pelaku usaha budidaya sarang burung walet.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, secara konstitusional, proses pembahasan Ranperda itu telah rampung. 

"Untuk melaksanakan pembangunan di daerah ini, maka Perda tersebut harus tetap kita berlakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Amran.

Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah setempat melalui peningkatan PAD.

"Jika implementasi Perda Pajak Sarang Burung Walet ini tidak efektif dan efisien, maka sesuai ketentuan, kembali akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya," jelas Amran.(Rasyid)