RAKYATKU.COM - Pengadilan Pakistan pada hari Sabtu menjatuhkan hukuman mati kepada seorang dosen karena penistaan agama.
Junaid Hafeez, dosen Bahauddin Zakariya University, ditangkap pada bulan Maret 2013, karena dituduh telah menghina Nabi Muhammad dan kitab suci Al-quran di Facebook.
Pengacara Hafeez, Asad Jamal mengecam keputusan hukuman mati itu sebagai "yang paling disayangkan."
"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Jamal kepada AFP.
Amnesty International juga sangat menyayangkan hukuman itu. "Pemerintah harus segera membebaskannya dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya," kata Rabia Mehmood dari Amnesty.
"Pihak berwenang juga harus menjamin keselamatannya dan keluarganya serta perwakilan hukumnya."
Hafeez adalah dosen sastra Inggris. Tidak lama setelah ia mulai bekerja di universitas, dia menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok mahasiswa Islamis, yang mempermasalahkan pengajaran "liberal" Hafeez.
Akademisi itu ditangkap pada 13 Maret 2013, karena dituduh menggunakan profil Facebook palsu untuk menghina Nabi Muhammad.
Namun ayahnya mengatakan bahwa putranya telah dijebak. Akun palsu itu sebenarnya dibuat oleh orang-orang yang tidak menyukainya.
Penistaan agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan yang mayoritas penduduknya beragama Muslim.
Menurut perkiraan Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional pada tahun 2018, sekitar 40 orang yang dihukum karena penistaan berada di Pakistan.