Jumat, 20 Desember 2019 20:00

Bakar Bendera Kebanggaan, Pria ini Dihukum Penjara 16 Tahuh

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Reuters
Reuters

Seorang pria dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena mencuri bendera kebanggaan, dan membakarnya.

RAKYATKU.COM, IOWA - Seorang pria dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena mencuri bendera kebanggaan, dan membakarnya.

Adolfo Martinez dinyatakan bersalah atas kejahatan rasial. Dia ditangkap setelah mengambil spanduk kebanggaan yang digantung di Gereja Ames United Church of Christ pada 11 Juni. 

Martinez kemudian membakar bendera itu di luar Dangerous Curves Gentleman's Club, yang telah mengusirnya hari itu. Dia juga mengancam akan membakar kelab itu.

Bulan lalu pria berusia 30 tahun mengaku membakar bendera dan dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman pada hari Rabu (18/12/2019).

Pengacara Story County, Jessica Reynolds mengatakan, tuduhan kejahatan rasial berasal dari fakta bahwa pihak berwenang percaya Martinez membakar bendera karena "orientasi seksual."

Itu didukung dengan postingan media sosial Martinez, yang menyatakan bahwa ia "menentang homoseksualitas".

Ironisnya, seandainya Martinez memilih untuk mencuri dan membakar bendera Amerika, ia tidak akan dihukum dengan begitu berat. Pada tahun 1989, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa membakar Old Glory adalah 'tindakan yang dilindungi' berdasarkan Amandemen Pertama. 

Sejak saat itu, kongres telah berupaya untuk melarang penodaan bendera, tapi tidak berhasil. Namun, baru-bari ini Presiden AS Donald Trump telah menyatakan dukungannya untuk melarang pembakaran bendera.