Kamis, 19 Desember 2019 11:16

Polisi Amankan Sindikat Peredaran Upal di Sidrap

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Amankan Sindikat Peredaran Upal di Sidrap

Tiga orang yang diduga sindikat peredaran Uang Palsu (Upal) diamankan Polres Sidrap. Mereka berencana mengedarkan Rp35 juta dengan pecahan Rp100 ribu uang palsu.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Tiga orang yang diduga sindikat peredaran Uang Palsu (Upal) diamankan Polres Sidrap. Mereka berencana mengedarkan Rp35 juta dengan pecahan Rp100 ribu uang palsu.

Ketiganya adalah AY, HS, dan IB yang ditangkap di tempat terpisah. 

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono menjelaskan, awal terungkapnya kasus peredaran Upal tersebut saat AY hendak bertransaksi lewat salah satu agen BRI link.

"Agen tersebut curiga melihat tingkah laku pelaku AY yang meminta ditransferkan uang yang dibawanya sejumlah Rp4 juta. Dia lalu menelpon pihak kepolisian. Saat dicek ternyata uang yang dibawanya adalah uang palsu," ujar Budi, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil pengakuan AY, kata Budi, Upal tersebut diperoleh dari HS, warga Jalan Abdullah Dg Sirua yang berperan sebagai pemasok. Sementara IB diamankan di Kabupaten Barru yang diduga sebagai perpanjangan tangan kepada pembeli.

"Uang palsu tersebut berdasarkan pengakuan salah satu pelaku dibeli dari seorang lelaki berinitial BA di Jember, Jawa Timur," jelas dia.