Senin, 16 Desember 2019 16:28

Dorong UMKM, PMPTSP Sidrap Permudah Perizinan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dorong UMKM, PMPTSP Sidrap Permudah Perizinan

Mendukung tumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan kemudahan dalam perizinan. Belum lama ini, kemudahan itu dirasakan 32 UMKM di Sidrap.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Mendukung tumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan kemudahan dalam perizinan. Belum lama ini, kemudahan itu dirasakan 32 UMKM di Sidrap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sidrap, Ruli Dasananda melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Syahrul Mubarak.

"Beberapa hari lalu, Kami melayani perizinan 32 UMKM. Jenis usahanya seperti penggilingan padi, peternakan ayam, percetakan batako, warung makan dan usaha meubel," papar Syahrul, Rabu (11/12/2019).

Diungkapkannya, perizinan itu terkait program dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUMKM).

Jenis izin yang dikeluarkan di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Sarana Produksi Pertanian dan Izin Usaha Peternakan (IUP).

Adapun kemudahan yang diberikan, lanjut Syahrul, yakni proses perizinan lebih cepat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

"Kalau berkas permohonan lengkap, Kami langsung proses izinnya. Misalnya, Izin Sarana Produksi Pertanian dalam SOP butuh 7 hari, bisa selesai hanya 3 hari," ungkap Syahrul.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memotivasi lahirnya pelaku UMKM di Kabupaten Sidrap.

"Semoga kemudahan perizinan ini akan semakin mendorong tumbuhnya UMKM dan perekonomian masyarakat," tutup Syahrul.