Senin, 09 Desember 2019 13:24

Dokumen Ini Harus Diserahkan Bakal Calon Perseorangan di KPU Makassar

Muh. Taufik
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dokumen Ini Harus Diserahkan Bakal Calon Perseorangan di KPU Makassar

Calon perorangan diberi waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk melengkapi persyaratannya hingga Februari 2020

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Calon perorangan diberi waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk melengkapi persyaratannya hingga Februari 2020.

Kandidat yang memenuhi syarat bisa mengikuti pendaftaran bakal calon walikota, yang dibuka pada 16-18 Juni 2020.
Salah satu syaratnya adalah dokumen asli dukungan kepada calon perorangan.

"Satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi E-KTP atau yang di lampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan), kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (9/12/2019).

Selain itu kata dia, satu rangkap asli hasil cetak B.1.KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon, dan satu rangkap salinan.

Kemudian, satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan.

"Waktu penyerahan dokumen mulai tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Makassar," ujarnya.