Selasa, 10 Desember 2019 12:45

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan terhadap 3,5 juta batang rokok dan 80 botol cairan Liquid.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan terhadap 3,5 juta batang rokok dan 80 botol cairan Liquid.

Pemusnahan barang sitaan dari beberapa distributor tersebut dilakukan di area Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Selasa (10/12/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah mengungkapkan, pemusnahan barang ilegal itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare Tahun 2018.

"Rokok dan Liquid mengandung Nikotin. Sehingga harus membayar cukai berupa pajak pembatasan, barang ini diamankan karena tidak memiliki cukai dalam peredarannya," kata dia.

Selain mengamankan rokok dan Liquid kata Eva, pihaknya juga mengamankan tiga orang distributor.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selama tahun 2019, kata Eva, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai wilayah Kantor Bea Cukai Parepare berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan total penerimaan yang berhasil dicapai sebesar Rp87.722.661.521 dari target yang trlah ditetapkan sebesar Rp16.964.590.000.

Untuk pemusnahan rokok ilegal, kata Eva, kerugian negara yang diselamatkan ditahun 2018 sebesar Rp721.667.677, dan untuk 2019 sebesar Rp734.962.096.

"Dengan total pemusnahan hingga ditahun 2019 berjumlah, Rp1.456.629.773, dengan jenis barang BKC HT Rokok," jelas dia.

Sementara, pemusnahan HPTL Liquid Vapor kata Eva, sebanyak 80 botol dengan nilai barang sebesar Rp2.037.960, dengan total kerugian negara sebesar Rp518.000.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai Parepare mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih mentaati ketentuan terutama produsen dan distributor.