Kamis, 05 Desember 2019 12:35

Berikut Syarat Bakal Calon Wali Kota Makassar Jalur Perseorangan

Muh. Taufik
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Berikut Syarat Bakal Calon Wali Kota Makassar Jalur Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar jalur perseorangan dalam Pilkada Makassar 2020

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar jalur perseorangan dalam Pilkada Makassar 2020.

Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah 19–23 Februari 2020, kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis, (5/12/2019).

Lanjut dia, tanggal 19 hingga 22 Februari 2020 penyerahan dukungan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Lalu tanggal 23 Februari 2020 penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 hingga 24.00 

Tempat penyerahan di KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Nomor 2A Antang, Makassar, katanya.