Minggu, 24 November 2019 10:36

Duel Maut usai Parodikan Lagu Rhoma Irama, Remaja 16 Tahun Tewas Ditusuk

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

M Agung Kukuh (16), remaja yang tinggal di PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2, Palembang, tewas ditusuk

RAKYATKU.COM, PALEMBANG - M Agung Kukuh (16), remaja yang tinggal di PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2, Palembang, tewas ditusuk usai terlibat duel maut dengan Hendri Saputra Alias Putra (16).

Duel maut itu terjadi pada 17 November 2019 lalu pukul 21.00 WIB. Berawal dari pelaku yang tersinggung karena mendengar korban menyanyikan lagu 'Begadang' milik Rhoma Irama, namun dengan lirik yang diparodikan.

Saat itu pelaku yang hendak menonton hiburan Kuda Lumping lewat di tempat korban yang sedang menongkrong bersama teman-temannya. 

Pelaku lalu mendengar korban menyanyikan lagu berjudul 'Begadang', tetapi liriknya diubah dengan kata-kata mengejek.

Pelaku yang tersinggung dan marah dengan lirik lagu it kemudian menghampiri korban. keduanya sempat cekcok mulut akan tetapi segera dilerai oleh teman korban. 
Keduanya kemudian menyaksikan hiburan Kuda Lumping yang tak jauh dari lokasi.

Akan tetapi, lagi-lagi keduanya saling pandang hingga membuat pelaku yang masih emosi kembali menghampiri korban dan langsung mencekik lehernya. 

Korban yang mencoba melawan langsung menusuk pelaku menggunakan pisau. Pelaku membalas dengan menusukan pisau berulang kali hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 2, Palembang, Kompol Agus H mengatakan usai membunuh korban pelaku kemudian melarikan diri ke luar Palembang. 

Akan tetapi, upaya kaburnya tersebut terhenti setelah tertangkap tim Buser Polsek IB 2.

"Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah kenal dan memang memiliki dendam, dan saat kejadian keduanya terlibat salah paham," katanya, saat gelar perkara, Sabtu (23/11/2019).

Agus berujar, mengingat tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya akan dipercepat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Jadi masuk ke peradilan anak, tapi untuk pasal hukumnya tetap akan dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya.

Sumber: Kumparan