RAKYATKU.COM, MAKASSAR- PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) menaikkan tarif jalan tol Makassar Seksi IV khusus kendaraan golongan I, II, dan IV. Pemberlakuan tarif tol ini mulai pada Jumat (22/11/ 2019) kemarin.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Direktur PT JTSE Makassar, Anwar Toha di Makasssar,baru baru ini
Penyesuaian tarif ini juga berdasarkan surat keputusan menteri PUPR dengan nomor 1076/KPTP/M/2019, tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Seksi IV. Keputusan ini, kata Anwar juga telah disesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan pemerintah.
"Kendaraan golongan I, II, dan IV mengalami kenaikan rata rata 9,15 persen, sedangkan golongan III dan V mengalami penurunan 9,88 persen," sebutnya
.