Selasa, 19 November 2019 15:07

Gara-gara Ini Mobil Tangki BBM PT Elnusa Makassar Diamankan Polres Bone

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mobil tangki milik PT Elnusa diamankan setelah sopir tepergok jual BBM ke warga di pinggir jalan.
Mobil tangki milik PT Elnusa diamankan setelah sopir tepergok jual BBM ke warga di pinggir jalan.

Tim gabungan Satuan Intelkam dan Ekonomi Polres Bone, mengamankan sebuah truk tangki bahan bakar minyak (BBM) berkapasitas sekitar 8 ribu liter.

RAKYATKU.COM, BONE - Tim gabungan Satuan Intelkam dan Ekonomi Polres Bone, mengamankan sebuah truk tangki bahan bakar minyak (BBM) berkapasitas sekitar 8 ribu liter.

Mobil tangki itu milik PT Elnusa Makassar.  Diamankan Selasa pagi, (19/11/2019) sekira pukul 05.00 Wita, di Kelurahan Tana Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Mobil tangki BBM dengan Nomor Polisi B 9730 SFU tersebut, diamankan saat menjual BBM kepada masyarakat di pinggir jalan.

Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Pahrum, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.

"Iya benar, tadi subuh diamankan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone. Sementara barang bukti mobil di Polsek Libureng," ujar Iptu Muhammad Pahrun.

Adapun modus pelaku kata Pahrun, dengan cara menjual BBM kepada pembeli. Harganya Rp200 ribu per 30 liter.

"Yang kami amankan itu Sainal bin Ahmad (36), sopir tangki PT Elnusa Makassar, dan pembeli yakni Samsuddin Bin Jama (45) seorang petani," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu truk tangki dengan nomor polisi B 9730 SFU, 5 jeriken 33 liter berisi premium (bensin), jolok serta faktur surat jalan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Adapun ancaman hukumannya, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Zaenal Abidin)