Minggu, 17 November 2019 08:52

Korupsi Pasar Jeneponto, Pengawas dan Pelaksana Ditetapkan Tersangka

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, yakni Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pokobulo.

Empat tersangka dalam kasus tersebut adalah berinisial MT dan HR sebagai pelaksana proyek dan SA dan RS sebagai pengawas perencana proyek pembangunan pasar rakyat itu.

"Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Rakyatku.com, Sabtu (16/11/2019).

Katanya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto tersebut mencapai Rp800 juta.

"Kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit kerugian negara," katanya.

Sementara modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengambil uang negara tersebut dengan cara melalui proses lelang. "Modusnya mereka intervensi proses lelang dan mengurangi volume pekerjaan," paparnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto menelan anggaran Rp3,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.

Kasus ini juga diduga melibatkan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Bahkan dia sudah beberapa kali diperiksa termasuk saat kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Beberapa waktu lalu, penggeledahan sekaligus penyitaan oleh tim penyidik, dilakukan di beberapa titik. Yakni di ruangan bidang akutansi, bidang anggaran, bagian pengadaan barang dan jasa, ruang Asisten II Ekonomi dan Pembangunan serta rumah seorang staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jeneponto, Alamsyah.