Sabtu, 16 November 2019 15:04

Bantah Korupsi Pasar Jeneponto Diselesaikan secara Kekeluargaan, Polda Sulsel: Ada 4 Tersangka

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ditreskrimsus Polda Sulsel membantah kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel membantah kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, yakni Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pokobulo, diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Yudha Wirajati, menegaskan sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tidak diselesaikan secara restoratif justice.

"Sudah penetapan tersangka, empat orang tersangka," kata Yudha Wirajati, Sabtu (16/11/2019).

Namun, Yudha Wirajati enggan menjelaskan secara detail siapa-siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia menyerahkan kepada Humas Polda Sulsel untuk dirilis. 

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto dinyatakan direstoratif justice atau dalam kata lain diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kasusnya direstoratif, tidak dihentikan dalam kapasitas penyidikan, tetapi namanya diselesaikan di luar pengadilan. Jadi direstoratif ada pertimbangan yang lain yang lebih memasyarakat sehingga dilaksanakan secara restoratif, artinya kekeluargaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Rakyatku.com, Kamis (15/11/2019). 

Menurutnya, kasus tersebut diselesaikan secara restoratif justice setelah dipertimbangkan dari segala aspek mempunyai nilai manfaat yang lebih di masyarakat. 

Selain itu katanya, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus tersebut tidak sampai ratusan juta, hal itu juga menjadi pertimbangan penyidik. "Saya belum tau detail kerugian kemarin itu, tapi tidak sampai ratusan, karena bahasa dari penyidik itu kecil," katanya 

Kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto menelan anggaran Rp 3,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017. 

Kasus ini juga diduga melibatkan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Bahkan yang bersangkutan telah beberapa kali diperiksa termasuk saat kasus ini naik ke tahap penyidikan.