Jumat, 15 November 2019 19:42

Malas Ikut Rapat, Anggota DPRD Sulsel Tak Boleh Ikut Kunjungan Kerja

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Malas Ikut Rapat, Anggota DPRD Sulsel Tak Boleh Ikut Kunjungan Kerja

Tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sudah disahkan, Kamis kemarin (14/11/2019). Salah satu poin tambahan dalam tatib tersebut.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sudah disahkan, Kamis kemarin (14/11/2019). Salah satu poin tambahan dalam tatib tersebut, yaitu tidak dibolehkannya melakukan kunjungan kerja, bagi legislator yang malas ikut rapat.

Aturan itu, ada pada pasal 137 nomor 8 bagian kedua, yang menjabarkan terkait Reses, Kunjungan Kerja dan Penyebarluasan Propemperda, Ranperda dan Perda serta Nilai- Nilai Kebangsaan.

"Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan apabila tingkat kehadirannya dalam mengikuti rapat di atas 50% (lima puluh persen)," begitu bunyi aturannya.

Ketua kelompok kerja (pokja) penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Sulawesi Selatan untuk periode 2019-2024, Arum Spink mengutarakan, poin ini dibuat, berdasarkan pengalaman di DPRD Sulsel sebelumnya.

"Di mana tingkat kehadiran anggota, amatlah minim dalam menghadiri rapat-rapat. Ada rasa keadilan yang tercederai, ketika kewajiban tidak terpenuhi, tapi haknya diambil," ujar Pipink, sapaan Arum Spink kepada Rakyatku.com, Jumat (15/11/2091).

Ditambah lagi kata dia, memang aturan ini dibuat, sebagai upaya untuk menegaskan bahwa legislator itu, kebanyakan tugasnya di ruang rapat.

"Dengan begini, kita berharap agar kehadiran bisa semakin maksimal. Ini berlaku bukan saja di rapat Pansus, tapi juga rapat AKD, hingga di fraksi," lanjut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini.

Namun ada pengecualiannya. Hal itu disebutkan pada nomor 9 kelanjutan pasal ini, "Dalam hal tingkat kehadiran dalam mengikuti rapat kurang dari 50% (lima puluh persen) dikarenakan mendapat tugas dari Pimpinan DPRD, maka kunjungan kerja tetap dapat dilaksanakan".

Norma ini sebenarnya lanjut Pipink, sudah "dibunyikan" Pimpinan sebelumnya, di bawah komando Moh Roem ketika menjabat Ketua DPRD Sulsel. 

"Cuma memang masih dalam bentuk edaran. Nah sekrang,  kami bunyikan di Tatib sebagai acuan tegas," pungkas Pipink.

Dijelaskan pada nomor pertama pada pasal ini, "Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja".

Selanjutnya, "Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan DPRD".