Jumat, 15 November 2019 18:32

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Jeneponto Diselesaikan secara Kekeluargaan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto direstoratif justice atau dengan kata lain diselesaikan secara kekeluargaan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto, yakni Pasar Lassang-lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pokobulo, direstoratif justice atau dengan kata lain diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kasusnya direstoratif, tidak dihentikan dalam kapasitas penyidikan, tetapi namanya diselesaikan di luar pengadilan. Jadi direstoratif ada pertimbangan yang lain yang lebih memasyarakat sehingga dilaksanakan secara restoratif, artinya kekeluargaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Rakyatku.com, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, kasus tersebut diselesaikan secara restoratif justice setelah dipertimbangkan dari segala aspek mempunyai nilai manfaat yang lebih di masyarakat.

Selain itu, katanya, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus tersebut tidak sampai ratusan juta. Hal itu juga menjadi pertimbangan penyidik. "Saya belum tahu detail kerugian kemarin itu, tapi tidak sampai ratusan, karena bahasa dari penyidik itu kecil," katanya.

"Yah itu modelnya dikembalikan, jadi tidak ada yang merasa rugi. Kalau tidak ada yang merasa dirugikan kenapa dikembalikan. Itulah restoratif justice, pendekatan sosial," lanjutnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto menelan anggaran Rp3,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.

Kasus ini juga diduga melibatkan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir. Bahkan dia sudah beberapa kali diperiksa termasuk diperiksa saat kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu penggeledahan sekaligus penyitaan oleh tim penyidik dilakukan di beberapa titik, yakni di ruangan bidang akutansi, bidang anggaran, bagian pengadaan barang dan jasa, ruang Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, serta rumah seorang staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jeneponto, Alamsyah.