Kamis, 14 November 2019 15:50

Jumras Kirim Surat Minta Maaf, Nurdin Abdullah: Allah Saja Pemaaf

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menanggapi surat permohonan maaf mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menanggapi surat permohonan maaf mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Secara tersirat, Nurdin mau memaafkan Jumras. Meskipun, surat permohonan maaf itu belum pernah dia lihat.

"Saya bilang Allah saja pemaaf, apalagi kita manusia biasa ini," kata Nurdin di kantor perwakilan Pemprov Sulsel, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut Nurdin, dirinya berusaha bersabar atas apa yang dia dapat. Pada akhirnya, kata dia, Allah swt akan menunjukkan kebenaran.

"Kalau saya cuma ingin mengatakan, bahwa Allah subhanahu wa taala memperlihatkan kebesarannya. Itu kebesaran Allah itu," tambah mantan Bupati Bantaeng ini.

Ia menyinggung, tentang kesaksian Jumras di Hak Angket ini, yang dilaporkan Nurdin ke kepolisian. Dia berharap, semoga ada jalan terbaik untuk menyikapi hal tersebut.

"Bagi saya, bukan soal proses hukum tetap berjalan atau tidak. Kalau ada solusi bermediasi, berdamai, tidak menutup kemungkinan itu ada. Kalau saya, tuhan saja memaafkan," ujarnya.

Dia menyebut, dirinya tidak pernah dendam dengan siapa pun. Apapun yang terjadi diakui Nurdin, sepenuhnya diserahkan kepada Allah swt.

"Saya kan tidak pernah frontal, saya diam saja, ngapain harus frontal," pungkasnya.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Surat permohonan maaf itu, tersebar, Rabu (13/11/2019).

Dalam surat yang diteken Oktober tersebut, Jumras menyampaikan bila dirinya telah bersalah kepada Nurdin. Dia mengakui telah melakukan tindakan di luar kendali dan menyinggung perasaan gubernur. 

Menunjuk surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 21 Agustus 2019, Nomor:B-277/KASN/8/2019, Hal : Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi sulawesi Selatan. Dengan nenyampaikan ke hadapan Bapak, kiranya rekomendasi tersebut tidak perlu ditindaklanjuti, dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa lama lagi, saya harus mengakhirinya," begitu kata Jumras dalan surat tersebut.

"Tak lupa saya menyampai kan permohonan maaf dan terimakasih kepada Konisi Aparatur Sipil Negara dan permohonan maaf yang sedalam-da lamnya kepada Bapak Prof. DR. Ir. H. M. MURDIN ABDULLAH, M.Agr (Gubernur Sulawesi Selatan)," tambah Jumras.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel ini, pernah berselisih dengan Gubernur Nurdin akibat buntut kasus sidang hak angket. Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel. Nurdin merasa dirugikan dengan beberapa kesaksian Jumras dalam sidang Hak Angket.

Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur NA. Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.  

Jumras pernah diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin (16/9/2019) dalam kasus pidana pencemaran nama baik dengan status saksi.