RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi akan menggunakan aplikasi pencocokan dan penelitian (coklit) elektronik atau e-Coklit di Pilwalkot Makassar 2020. Aplikasi ini membantu proses sinkronisasi data pemilih.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi menjelaskan, aplikasi itu merupakan alat bantu bagi KPU dalam memudahkan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih.
"Perlu diketahui bahwa rekapitulasi data pemilih adalah proses yang terukur. Sehingga ketika ada isu, aplikasi ini sebagai alat bantu agar isu-isu itu dapat dipetakan. Cara kerjanya sebenarnya sama dengan rekapitulasi data pemilih sebelumnya. Hanya saja modelnya di database ketika ada data ganda, gampang kami litigasi," ungkap Farid.
Farid bilang, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Guna mendukung akurasi data pemilih maupun pemilih pemula usia 17 tahun nantinya.
Langkah pertama, kata Farid, setelah Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) keluar, kemudian Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, KPU Makassar akan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan Kemendagri melalui Pemerintah Kota Makassar.
"Dari situ akan ada DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS itu kami sudah bisa memetakan potensial 17 tahun di 2020 nanti, tanggal 23 September, sehingga bisa dimasukkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) lebih awal," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Makassar, Romy Harminto menyebut jika pihaknya akan melibatkan sebanyak 4 ribu petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) nantinya.
"Kita akan libatkan sekitar 4 ribu PPDP. Bulan Maret 2020 (e-Coklit) mulai diterapkan. Kelebihan e-Coklit ini adalah mempermudah penginputan dengan tingkat akurasi yang tinggi, sehingga untuk kasus ganda bisa ditekan seminimal mungkin," jelas Romy.