Sabtu, 09 November 2019 14:56

AMIWB Minta DPRD Desak PMD Wajo Buat Tambahan Persyaratan Khusus Calon Kades

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden AMIWB, Herianto Ardi
Presiden AMIWB, Herianto Ardi

Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), meminta DPRD Kabupaten Wajo, untuk desak PMD, terkait tambahan persyaratan khusus Calon Kades di Wajo. Itu diungkap Presiden AMIWB, Herianto Ardi, di

RAKYATKU.COM, WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), meminta DPRD Kabupaten Wajo, untuk desak PMD, terkait tambahan persyaratan khusus Calon Kades di Wajo. Itu diungkap Presiden AMIWB, Herianto Ardi, di kantor DPRD Wajo.

Menurutnya, pemilihan kepala desa di Wajo, akan berlangsung di Tahun 2019 dan pilkades tahun 2019, masuk dalam gelombang ketiga yang diikuti 13 desa dari 7 kecamatan. Pilkades akan berlangsung tanggal 4 Desember 2019.

Herianto bilang, tambahan persyaratan khusus buat Calon Kepala Desa itu, berdasarkan  Instruksi Presiden No 6 tahun 2018, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kenapa kami mendorong persyaratan khusus ini, karena calon kades harus dites urine, untuk membuktikan apakah positif atau negatif penyalahgunaan narkoba. Karena tentunya, masyarakat tidak mau memiliki kades yang mabuk akan narkoba," ungkapnya.

Menurutnya, kalau pemerintah daerah berkomitmen tentang pemberantasan narkoba, maka dia yakin dan percaya, syarat khusus tentang larangan penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan test urine ini, akan disepakati pemda. Pasalnya, mayoritas daerah di Indonesia, telah menjadikan syarat bagi calon kepala desa, mengenai tes urine bebas narkoba, yang sudah dibuatkan perda maupun peraturan bupati.

"Sementara kita di Wajo, belum memiliki Perda maupun Perbup," tutur Herianto Ardi.

Sementara Kepala Dinas PMD kabupaten Wajo, Syamsul Bahri mengatakan, peraturan itu mulai dikenalkan kepada 13 desa di 7 kecamatan, yang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 4 Desember 2019 mendatang.

"Bebas narkoba memang merupakan salah satu persyaratan, yang sudah diatur dalam Perda maupun Perbup. Sesuai  persyaratan harus mendapatkan keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang, baik di rumah sakit atau di polres, sesuai mekanisme yang berlaku," katanya, Sabtu (9/11/2019).

"Kepala desa adalah pemimpin dalam wilayahnya, jadi harus jadi contoh dan bersih dari Narkoba. Aturan itu harus dilalui sebagai syarat mengikuti Pilkades," tambahnya.

Sekadar diketahui, Pilkades serentak 13 desa di 7 kecamatan, yakni, Kecamatan Bola: Desa Pasir Putih, Desa Balielo, Desa Ujung Tanah, Desa Manurung. Kecamatan Pammana: Desa Tadangpalie, Desa Tobatang, Desa Pallawarukka, Desa Lempa. Kecamatan Gilireng: Desa Alausalo. Kecamatan: Keera: Desa Pattirolokka. Kecamatan Majauleng: Desa Tosora. Kecamatan Sabbangparu: Desa Pasaka. Kecamatan Takkalalla: Desa Lamarua. (Rasyid)