RAKYATKU.COM, MALAYSIA - “Chaq, aku tidak kuat, kamu adalah hidup kami. Kamu adalah orang yang mengajari saya untuk menjadi seorang ibu dan teman,” tulis ibu Hafiz, dalam sebuah posting Facebook yang menyayat hati.
Itu ungkapan kesedihan wanita itu, terhadap putranya yang berusia 16 tahun, yang menemui kematian tragis dalam kecelakaan bus di Bayan Lepas, kemarin malam.
Sopir bus sejak itu telah ditahan dua hari. Ia tak memiliki SIM, dan di bawah pengaruh sabu-sabu selama insiden itu.
Menurut NST, ibu yang berduka, yang dikenal dengan nama Siti, punya panggilan sayang untuk putranya, "Chaq."
“Terima kasih telah menjadi putra yang luar biasa. Bahkan ketika kamu lelah, kamu masih akan melakukan apa yang saya perintahkan. Sekarang istirahat sayangku. Tunggu aku dan ayahmu. Saudara-saudarimu juga akan ada di sana,” tulisnya lagi.
Sambil menangis, dia mengubur putranya di Tanah Perkuburan Masjid Al-Mustaghfirin Islam, di Sungai Tiram, Bayan Lepas hari ini.
Siti mengatakan, dia merasa sangat sulit menerima, ketika dia pertama kali diberitahu tentang kematian tragis putranya yang tak terduga.
“Dia masih sekolah, tetapi bahkan sejak awal dia tidak pernah berpangku tangan. Dia akan mengerjakan segala macam pekerjaan paruh waktu untuk menabung untuk masa depannya, dan keluarganya,” kata ibu tujuh anak itu kepada Harian Metro.
"Meski begitu, dia selalu mengatakan kepada kami, bahwa dia tidak ingin menyusahkan ayahnya dan aku. Jadi dia mencari penghasilkan sendiri," ungkap ibu.
Ayah Hafiz yang berduka, juga mengatakan, meskipun putranya pada dasarnya tenang, ia selalu mandiri dan sangat peduli pada keluarganya.
“Dia anak yang sangat baik. Tidak sekali pun dia membebani ibunya dan aku. Kami adalah keluarga yang sangat dekat,” ungkapnya.
Kemarin malam sekitar pukul 6.30 sore, Muhammad Saifullah (16) dan Muhammad Hafiz (16), langsung meninggal di tempat, ketika dihancurkan oleh seorang sopir bus yang kehilangan kendali atas kendaraannya.
Bus juga menabrak Proton Waja yang diparkir dan Suzuki Swift yang membawa seorang ibu dan dua anaknya, di Persiaran Kelicap.
Sejak kejadian itu, polisi telah menahan pengemudi bus berusia 49 tahun dan kasus ini masih diselidiki berdasarkan Bagian 41 (1) UU Transportasi Jalan 1987, karena menyebabkan kematian dengan mengemudi sembarangan.