Selasa, 05 November 2019 20:18

Tim Hukum Kekerasan Jurnalis: Ditreskrimum Ada Upaya Sembunyikan Informasi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tim Hukum LBH Pers Makassar telah menerima surat Nomor: B/3226/XI/HUK.12.10/2019/Bidropam, Perihal : Pananganan Laporan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Hukum LBH Pers Makassar telah menerima surat Nomor: B/3226/XI/HUK.12.10/2019/Bidropam, Perihal : Pananganan Laporan Lk. Muh. Darwin, Makasaar (5/10/2019).

"Surat yang dikeluarkan oleh Bidropam Polda Sulsel, tentunya kami sebagai tim kuasa hukum dari LBH pers Makassar sangat menghargai surat tersebut. Namun, hal ini berbanding terbalik dari proses laporan pidana kami yang saat ini lagi ditangani di Direskrimum Polda Sulsel," ujar salah satu tim hukum LBH Pers Makassar, Firmansyah, Selasa (5/11/2019).

Pihaknya menilai, penanganan laporan pidana di Ditreskrimum hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Kami sudah bersurat secara resmi ke Ditreskrimum Polda terkait perkembangan penanganan laporan kami. Namun, hingga saat ini tidak ada respons sama sekali. Kami menilai ada upaya menyembunyikan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulsel," tegas Firman.

Padahal, lanjut dia, hak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara merupakan hak dari pelapor sebagaimana diatur pada perkap 16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 12 huruf c yang menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.

Sebelumnya, tiga Jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan yakni revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainya yang tidak pro terhadap rakyat, pada 24 September 2019 lalu.

Ketiga jurnalis tersebut adalah M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassartoday.com dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2019 sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban M Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oknum aparat keamanan karena mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum di depan kantor DPRD Sulsel.

Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan saat itu berada di sekitaran bawah jembatan layang atau fly over Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Sedangkan Isak Pasabuan mengalami pemukulan dan mendapat perlakuan kasar hingga dihalang-halangi saat mengambil gambar ketika aparat melakukan dan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di pos sekuriti showroom Motor Hyundai Jalan Urip Sumoharjo.