RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muncul wacana legislator tidak perlu mundur saat maju Pilkada. Legislator, ASN, TNI/Polri cukup cuti saja jika ingin maju di Pilkada.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, hal itu masih sebatas wacana saja.
"Itu wacana saja. Saya tidak mau komentari wacana. Terlalu banyak wacana," kata Akmal kepada Rakyatku.com, Selasa (5/11/2019).
Saat ditanya, terkait Kemendagri tidak mengusulkan revisi poin tersebut dalam UU Pilkada, Akmal kembali menjawab, hal tersebut memang masih sebatas wacana.
"Kami tidak bisa larang orang berwacana, ini demokrasi. Semua boleh berpendapat," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo menyebut, tidak ada lagi waktu untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab, saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.
Pada Desember 2019 pun, tahapan pendaftaran calon perseorangan akan digelar.
"Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," ujarnya.