Senin, 04 November 2019 14:05

Bukti Kesesatan Ajaran Puang La'lang, dari Kartu Surga Berbayar, hingga Ilmu Kebal

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi memperlihatkan barang bukti kesesatan ajaran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa di Mapolres Gowa.
Polisi memperlihatkan barang bukti kesesatan ajaran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa di Mapolres Gowa.

Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang La'lang, resmi ditahan di Mapolres Gowa, atas dugaan penyimpangan ajaran agama.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang La'lang, resmi ditahan di Mapolres Gowa, atas dugaan penyimpangan ajaran agama.

Salah satu ajarannya yang dianggap menyimpang, ialah dibuatkannya kartu surga. Selain kartu surga, juga ada ilmu kekebalan dan keselamatan untuk para pengikutnya.

"Untuk mendapatkan kartu surga, para pengikut wajib membayar sebesar Rp10.000 sampai Rp50.000," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (4/11/2019).

Selain kartu surga yang juga menjadi bukti keanggotaan dalam tarekat tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar ilmu kekebalan dan keselamatan.

Juga diamankan 9 buah foto figura, 1 buah tasbih yang diklaim milik Nabi Muhammad yang digunakan membaiat jamaahnya.

Ada juga barang bukti berupa 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, 1 dos amplop kosong, 1 lembar pemilihan malaikat di Karebosi, 1 lembar terjemahan surah Al Fatiha dan terjemahan, serta motifnya. 

Diamankan juga 1 lembar ilmu kaya, 1 lembar buku nyanyian, uang tunai sebesar Rp5 juta, 1 buah keris warna hitam, 57 buah buku tinggi tanpa pinggir, 3 buah buku Al Manak sepanjang zaman, 87 buku surat Al Kahfi, 10 buah buku kitab Siddik jilid 2, 7 buah buku tuntunan zikir haji dan tarawih, 2 buah kitab sabar, 3 buah buku Nurul Iman, 3 buah buku Miftahus Sababaa, dan berbagai dokumen lainnya.

Dari pantauan Rakyatku.com, puluhan pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, sempat memadati lahan parkir Polres Gowa. Mereka menyaksikan pimpinannya tersebut ditahan dan digiring oleh aparat kepolisian, saat menggelar konferensi pers dengan awak media.