RAKYATKU.COM, RIAU -- Rabu, 30 Oktober 2019, Rudi diamankan anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu. Itu setelah hasil penyelidikan terhadap kematian Juliana, mengarah ke Rudi.
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengatakan, dua insan berlainan jenis yang sama-sama punya pasangan itu, berkenalan pertama kali di Facebook.
Lalu meningkat ke kopi darat. Saat-saat selanjutnya, hubungan keduanya semakin akrab. Bahkan beberapa kali keduanya sudah melakukan layaknya suami istri.
Pada hari pembunuhan, keduanya baru saja melakukan hubungan badan. Usai hubungan badan, pelaku mengajak korban membicarakan niat untuk mengajak korban menikah.
Niat pelaku ditanggapi positif oleh korban. Tapi dengan persyaratan agar pernikahan dilakukan setahun ke depan.
Bukan tanpa alasan. Korban ingin menyelesaikan proses perceraian dirinya dengan suaminya sebelum dinikahi Rudi.
"Namun, karena pelaku tidak sabar maka terjadilah perdebatan antara keduanya. Ujungnya penganiayaan oleh pelaku terhadap korban, sampai meninggal di Bangun Purba," paparnya.
Rudi mencekik leher korban. Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian menghantam korban dengan bongkahan semen bekas tungku api, hingga korban tak sadarkan diri.
"Karena pelaku merasa korban masih hidup dan bergerak, pelaku kemudian memukul korban dengan pecahan botol sampai korban benar-benar dipastikan sudah tak bernyawa," jelas Paur.
Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku kemudian membawa lari barang-barang milik korban seperti jam tangan, handphone dan sepeda motor.