Jumat, 01 November 2019 23:18

Kisah Cinta 'Silariang', Rumah di Sinjai Dibakar Massa

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rumah milik BHR dibakar keluarga perempuan HW yang tak terima dia kembali ke desa itu.
Rumah milik BHR dibakar keluarga perempuan HW yang tak terima dia kembali ke desa itu.

Sebanyak 10 orang harus diamankan oleh Satreskrim Polres Sinjai. Mereka ditengarai pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Peristiwanya menggegerkan publik sejak dua hari

RAKYATKU.COM, SINJAI - Sebanyak 10 orang harus diamankan oleh Satreskrim Polres Sinjai. Mereka ditengarai pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Peristiwanya menggegerkan publik sejak dua hari terakhir di Sulsel.

Video detik-detik pembakaran rumah BHR, juga tersebar luas di media sosial. Seorang perempuan yang merekam menggunakan ponsel, terdengar histeris dan menangis. Itu ketika rumah permanen dengan cat dasar warna hijau itu dilalap api.

Beberapa warga juga terlihat pada video tersebut. Mereka melempari rumah dengan batu dan botol berisi bensin. Lalu ada orang menyulutnya dengana api. "Suarrr!!!" Rumah itu ludes dilalap si jago merah.

Sepuluh pelaku pembakaran rumah itu adalah, Thamrin Bin Bida alias Tanra (45), Syamsuddin Bin Hamka (40), Baso Bin Hademing (46), Uddin Bin Lepu (52), Sumar Bin Pudding (28), Zulfikar Bin Baco (19), Bakri Bin Tantu (48), Nasir Bin Deng Rieng (55), Ahmad Bin Boci (42), dan Tamrin alias Aco Bin Tantu (45).

Rumah milik warga bernama BHR, berada di Dusun Tassoso, Desa Gunung perak, Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Si pemilik rumah, dianggap melakukan tindakan yang melanggar ketentuan adat di kampung tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto mengatakan, BHR sebelumnya sempat terlibat masalah di kampung tersebut. Ia kawin lari dengan kekasihnya berinisial HW pada 2018. HW saat itu berstatus sebagai istri dari seorang laki-laki lain, yang berada tak jauh dari kediaman BHR.

"Pembakaran rumah milik warga di Desa Gunung, Sinjai Barat ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2019. Peristiwanya terjadi sekira pukul 17.30 Wita," kata Noorman.

Noorman menambahkan, pembakaran rumah tersebut terjadi akibat persoalan adat yang terjadi pada tahun 2018. BHR saat itu diusir dari kampungnya di Kecamatan Sinjai Barat bersama dengan SLH, MAH. Namun pada Agustus 2019 lalu, pemangku adat Desa Gunung Perak memutuskan menerima kembali ketiganya, namun keluarga pihak perempuan HW, masih belum menerima karena mereka tidak dihadirkan pada saat rapat adat tersebut, sehingga mereka tidak menerima hasil keputusan adat.

"Ketiganya nekat kembali ke Desa Gunung Perak, walaupun belum ada keputusan dari pihak keluarga perempuan. Mereka dilihat oleh keluarga pihak perempuan, sehingga keluarga pihak perempuan memanggil semua keluarganya untuk melakukan tindakan terhadap BHR. Dan mereka membakar rumah BHR," jelasnya.

Kini pelaku pembakaran masih mendekap di sel tahanan Polres Sinjai, untuk penyelidikan lebih lanjut.