RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Personel Polsek Kelara yang dipimpin Wakapolsek Kelara Ipda Sukhardi bersama anggota lainnya menjemput dan mengamankan pelaku pemerkosa di bawah umur bernama Ismail.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syharul, menjelaskan pelaku di Kampung Panyawakkang, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jumat (1/11/2019).
Personel Polsek Kelara berkoordinasi dengan keluarga pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke kepolisian untuk mengantisipasi adanya gerakan dari pihak keluarga korban asusila (SF).
Sekitar pukul 02.30 Wita pelaku ditemani oleh keluarganya dengan menggunakan sepeda motor menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Pelaku bersama keluarganya melalui via handphone meminta agar dijemput di Kampung Panyawakkang, karena pelaku dari arah Kabupaten Gowa. Personel Polsek Kelara dipimpin Wakapolsek Kelara menjemput dan mengamankan pelaku ke Polres Jeneponto," kata Syahrul.
Kata dia, sekitar pukul 03.15 Wita dengan menggunakan mobil patroli Polsek Kelara personil polsek Kelara tiba di Makopolres Jeneponto bersama dengan pelaku asusila tersebut.
"Tiba di Polres Jeneponto, selanjutnya diserahkan ke Unit PPA yang diterima oleh Kanit PPA Ipda Uji Mugi. Jadi pelaku saat ini diamankan di Polres Jeneponto," pungkas Syahrul.
Sebelumnya, warga Kampung di Desa Kassi, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, marah besar. Seorang pria dewasa, tega memperkosa gadis di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul didampingi Kanit Intel Polsek Kelara, Bripka Umar, menceritakan kronologis peristiwa mesum itu.
Senin malam, (28/10/2019), sekitar pukul 18.30 Wita, SF baru saja tiba di rumahnya, sehabis mengikuti pemutaran film 'Terpecahnya Persahabatan' di SMA Sanur Kapasa, Dusun Bontoloe, Desa Kassi.
Sekitar pukul 19.30 Wita, RM (35) datang mengetuk pintu. Kepada nenek SF dia mengatakan, dia menjemput SF karena akan tampil membawakan tari-tarian pada acara di SMA Sanur Kapasa, dalam rangka memperingati hari Sumpah pemuda. Sang nenek pun memberikan izin.
Dalam perjalanan, di sebuah tempat yang sunyi, dekat jembatan Junggea sekitar 700 meter dari pemukiman warga, RM menghentikan kendaraannya. Dia lalu mengeluarkan sebilah badik dan mengancam SF agar tak berteriak. Di bawah ancaman badik, SF harus pasrah diperkosa pelaku. Setelah selesai, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.30 Wita.
"Pelaku mengancam korban menggunakan badik, dan akan membunuh korban jika ia menceritakan apa yang sudah diperbuatnya. Pelaku sendiri yang mengantar korban ke rumahnya setelah melakukan pencabulan," ujar AKP Syahrul, Selasa (29/10/2019).