Jumat, 01 November 2019 15:13

4 Polisi Pelaku Penganiyaan Jurnalis Diproses Pidana, 2 yang Nonton Sanksi Disiplin

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

4 Polisi Pelaku Penganiyaan Jurnalis Diproses Pidana, 2 yang Nonton Sanksi Disiplin

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus penganiayaan terhadap tiga jurnalis di Makassar saat meliput unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel, beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut.

Dua oknum anggota polisi telah menjalani sidang disiplin di ruang Psikologi Sumber Daya Manusia (SDM), kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis  (31/10/2019) kemarin. 

Dua anggota polisi tersebut adalah Aipda Roezky dari Satuan Sabhara Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim dari Satuan Sabhara Polres Takalar. 

Keduanya telah dijatuhkan sanksi disiplin penahanan selama 21 hari, serta tidak diberikan hak untuk mengikuti pendidikan kepolisian selama enam bulan terhitung mulai bulan November 2019 hingga April 2020.

Sementara empat lainnya, yakni Junaedi, Putu Giri Arioka Putra, Imran Saimima, dan Abdul Wahid, menjalani proses pidana di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka asih dalam tahap pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Sulsel Hotman Sirait, mengatakan dua anggota yang sudah menjalani sidang disiplin  tidak masuk dalam sanksi pidana karena hanya menyaksikan saat jurnalis dikeroyok. 

"Sementara empat anggota yang menjalani proses hukum pidana terlibat langsung dalam pemukulan, dua itu ada di lokasi dan hanya menyaksikan tidak terlibat pemukulan, jadi hanya sanksi disiplin," katanya.