Jumat, 01 November 2019 05:30

Pemerintah Siapkan Dana Talangan Rp14 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demi

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah siap mencairkan dana talangan. Nantinya dana talangan tersebut, digunakan untuk menutup kenaikan besaran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Indonesia (PBI)

"Akan kita bayarkan sesegera mungkin," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sri Mulyani meenyebut berdasarkan dana yang dihitung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, total yang akan dicarikan yakni sekitar Rp14 triliun. Jumlah itu, nantinya juga dipergunakan untuk menambal di berbagai daerah.

"Sekitar Rp14 triliun . Nanti kami akan lihat karena kita juga bayar untuk daerah," ujarnya dikutip dari liputan6.com.

Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) BPJS Kesehatan yaitu sebesar: a. Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.