Selasa, 29 Oktober 2019 16:20

Dr Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Zulaeha Mengamuk dan Memaki

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kerabat korban mengamuk.
Kerabat korban mengamuk.

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa dosen UNM, Dr Wahyu Jayadi telah sampai di titik akhir.

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa dosen UNM, Dr Wahyu Jayadi telah sampai di titik akhir.

Pada Selasa, (29/10/2019), majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Asri, akhirnya membacakan putusan atas kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Sitti Zulaeha Djafar, seorang staf di kampus tersebut, yang tidak lain dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Hampir seluruh dari anggota keluarga Sitti Zulaeha, hadir di dalam ruang sidang utama, kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Ruang persidangan pun tampak sesak.

Mereka menyimak apa yang dibacakan oleh majelis hakim, terkait detik-detik pembacaan putusan tersebut.

"Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsidaer Pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja merampas nyawa korban," kata Hakim Ketua, Muhammad Asri dalam putusannya.

"Dengan hal ini, terdakwa Wahyu Jayadi divonis 14 tahun penjara," tambahnya.

Alasan majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan vonis 14 tahun tersebut, karena tidak terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Melainkan terdakwa, melakukan pembunuhan tersebut karena spontanitas.

Putusan tersebut juga sebagaimana yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya beberapa waktu lalu. 

Usai majelis hakim membacakan putusan dan sidang telah selesai, pihak keluarga korban histeris, hingga mengamuk dalam ruang sidang. Mereka memaki terdakwa Wahyu Jayadi. Itu membuat terdakwa tampak marah. Tergambar dari raut wajahnya saat keluar dari ruang persidangan dan dikawal oleh aparat kepolisian.

Pihak keluarga juga mengaku tidak menerima hasil putusan tersebut dan tidak sesuai dengan harapan mereka. Tidak hanya sampai di dalam ruang sidang, beberapa anggota keluarga korban tak kuasa menahan air matanya, mendengar hasil putusan tersebut yang dianggap terlalu ringan.

Aparat kepolisian dari Polres Gowa pun tampak sigap saat berjaga-jaga di dalam dan di luar ruang persidangan. Mereka mengawal jalannya sidang tersebut hingga usai.