Selasa, 29 Oktober 2019 13:40

Cederai Tridarma PT, Mahasiswa: Dr Wahyu Jayadi Harus Dihukum Mati

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan PN Sungguminasa, Gowa, meminta Wahyu Jayadi dihukum mati.
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan PN Sungguminasa, Gowa, meminta Wahyu Jayadi dihukum mati.

Mahasiswa dan keluarga Sitti Zulaeha Djafar yang menjadi korban pembunuhan sadis di Patallasang, kembali berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/10/2019).

RAKYATKU.COM, GOWA - Mahasiswa dan keluarga Sitti Zulaeha Djafar yang menjadi korban pembunuhan sadis di Patallasang, kembali berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/10/2019).

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan bersama keluarga Zulaeha, meminta kepada pihak majelis hakim untuk memvonis terdakwa Wahyu Jayadi dengan hukuman mati. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP yang diharapkan keluarga korban.

Mereka menganggap, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat kejam. Karena aksinya itu terbukti terencana. Penanggung jawab aksi, Wahyu Pandawa mengatakan, perbuatan terdakwa sangat keji. Korban dan terdakwa merupakan rekan kerja dan rekan sekampung.

Perbuatan terdakwa, lanjut Wahyu, mencederai cita-cita Tridarma Perguruan Tinggi. Apalagi, terdakwa tega menghabisi nyawa ibu tiga anak tersebut.

"Perbuatan pembunuhan oleh dosen UNM itu, mencederai cita-cita Tridarma Perguruan Tinggi. Apalagi, tuntutan yang dibacakan kemarin oleh Jaksa, dinilai sangat ringan yakni hanya 14 tahun penjara," kata Wahyu dalam orasinya.

Salah satu anggota keluarga Zulaeha yang ikut aksi, turut berteriak meminta kepada majelis hakim untuk memvonis mati terdakwa. Wanita itu juga sempat meneteskan air mata saat mengikuti aksi.

Aksi itu juga dilakukan jelang sidang putusan kasus pembunuhan oleh terdakwa Dr Wahyu Jayadi. Aparat kepolisian juga tampak mengawal aksi tersebut hingga selesai.