Jumat, 25 Oktober 2019 15:49

Dosen UIN Alauddin Makassar Tersangka UU ITE, Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Online

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dukungan terhadap Dr Ramsiah Tasruddin dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dukungan terhadap Dr Ramsiah Tasruddin dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meluas hingga dikuatkan petisi online.

Petisi di Change.org dengan judul "Dosen saya Bu Ramsiah kini dijadikan tersangka UU ITE oleh Polres Gowa karena sikap kritisnya" digalang oleh mahasiswa UINAM.

Dalam petisi tersebut, dijelaskan kejadiannya berawal pada 2017 lalu. Saat itu ada kegiatan Radio Kampus pukul 06.00 hingga 18.00 oleh mahasiswa. Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Nur Syamsiah, tidak setuju dengan kegiatan itu dan menutup radio kampus.

Lalu, 30 dosen termasuk Ramsiah membahas penutupan radio di grup WhatsApp yang isinya dosen-dosen. Ramsiah menyuarakan seharusnya Wakil Dekan III tidak boleh seperti itu karena itu tugasnya Wakil Dekan I. Hal itulah yang kemudian dikatakan mencemarkan nama baik oleh Nur Syamsiah.

Abdul Azis Dumpa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan kasus ini sangat dipaksakan. Percakapan Ramsiah dalam grup WhatsApp tersebut tidak ilegal. Namun, cuma berpendapat yang merupakan hak asasi yang dijamin dan dilindung dalam undang-undang.

Namun, Wakil Dekan III malah melaporkan Ramsiah dengan tuduhan pencemaran nama baik. Anehnya lagi, hanya Ramsiah yang jadi tersangka, sementara dosen lain yang ikut berpendapat tidak jadi tersangka. 

Ramsiah sudah meminta Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis agar memediasi kasus tersebut. Ia juga sempat minta maaf kepada Wakil Dekan III pada 2018 lalu. Tapi tetap dilaporkan.

Kini Ramsiah hanya bisa meminta bantuan LBH dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB). 

Pemidanaan terhadap Ramsiah dengan jerat UU ITE menambah korban yang makin mengancam demokrasi di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Rakyatku.com, sudah ada 32 ribu orang menandatangani petisi tersebut dari target 35 ribu.

Sebelumnya, Ramsiah dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah karena tidak terima dengan sikap kritis dari Ramsiah yang berkomentar dalam grup WhatsApp.

Di dalam grup WhatsApp tersebut ada 30 dosen membahas penutupan radio yang dilakukan oleh Nur Syamsiah. Setelah itu Nur Syamsiah melapor Ramsiah ke Polres Gowa dan setahun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.