RAKYATKU.COM, GOWA - Massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan, berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa, Selasa (22/10/2019).
Mereka menyeruduk kantor tersebut bersama dengan keluarga Sitti Zulaeha Djafar, staf UNM yang jadi korban pembunuhan rekannya, Wahyu Jayadi.
Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pembunuhan terdakwa, dengan agenda pembacaan replik atas pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa Wahyu Jayadi.
Mereka menyanpaikan tuntutannya langsung ke hadapan Ketua PN Sungguminasa Hebbin Silalahi, yang dijaga oleh aparat kepolisian Polres Gowa.
Penanggung Jawab Aksi, Wahyu Pandawa mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Achmad pada sidang beberapa waktu lalu, dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Wahyu Jayadi.
"Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana. Sementara, hukuman yang diberikan oleh terdakwa hanya penjara selama 14 tahun," katanya kepada Rakyatku.com.
Maka dari itu, mereka menyampaikan tiga buah tuntutan yang ia sampaikan ke Pengadilan. Yakni, meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja, menegakkan supremasi hukum dan keadilan, dan memberikan terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya telah membacakan tuntutannya. Pihak Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan penjara 14 tahun yang sebelumnya, terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Arifuddin, Pasal 340 KUHP tidak tampak ada unsur perencanaan pada pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan dosen dari kampus UNM tersebut.
Sebelumnya, Penasihat hukum (PH) terdakwa Wahyu Jayadi, punya permintaan khusus saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa beberapa waktu lalu.
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai M Syafril Hamzah, meminta kliennya tidak dihukum. Sebaliknya, dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, tindakan yang mengakibatkan nyawa Sitti Zulaeha Djafar melayang hanya spontanitas dan tanpa ada unsur perencanaan.
Terdakwa juga sudah beberapa kali meminta maaf kepada keluarga korban. Khususnya kepada suami Zulaeha, Sukri Tenri Gau.
"Saya secara pribadi, menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan," kata Wahyu Jayadi.