Selasa, 22 Oktober 2019 15:44

Satpol PP Bone Beri Pemahaman Bagi Distributor dan Penjual Rokok di Bone

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Satpol PP Kabupaten Bone, memberikan pemahaman soal cukai kepada distributor dan penjual rokok di Kabupaten Bone.
Sosialisasi Satpol PP Kabupaten Bone, memberikan pemahaman soal cukai kepada distributor dan penjual rokok di Kabupaten Bone.

Satpol PP Kabupaten Bone, memberikan pemahaman soal cukai kepada distributor dan penjual rokok di Kabupaten Bone.

RAKYATKU.COM, BONE - Satpol PP Kabupaten Bone, memberikan pemahaman soal cukai kepada distributor dan penjual rokok di Kabupaten Bone.

Kegiatan dikemas melalui Sosialisasi Pemberantasan Pajak/Cukai Rokok Ilegal Tahun 2019 di Novenal Hotel Watampone. Kegiatan dibuka Sekda Kabupaten Bone, H Andi Surya Darma, Selasa (22/10/2019).

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar, mengharapkan adanya persamaan persepsi mengenai peraturan, serta tindak lanjut di lapangan terkait masalah di bidang cukai, khususnya rokok ilegal.

"Satpol PP sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone memiliki tugas yaitu menegakkan peraturan daerah, tidak terkecuali masalah rokok ilegal. Makanya melalui sosialisasi ini, kami mengharapkan adanya persamaan persepsi mengenai peraturan serta tindak lanjut di lapangan terkait masalah di bidang cukai, khususnya rokok ilegal," ujar Andi Akbar.

Peserta pada kegiatan tersebut, selain personel Salpol PP Kabupaten Bone dan para pejabat struktural, perwakilan bagian perekonomian Pemkab Bone, diikuti pula beberapa undangan dari distributor dan pengecer rokok dan kejaksaan serta utusan dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bone. 

Sosialisasi Pemberantasan Pajak/Cukai Rokok Ilegal Tahun 2019, dibuka Sekda Kabupaten Bone, H Andi Surya Darma, menghadirkan Bea Cukai Makassar, Polres Bone, dan Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bone sebagai narasumber.

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Makassar, Daarmi Ali, dalam materinya, menyampaikan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai, terkait jenis-jenis barang kena cukai yang ada di Indonesia, ciri-ciri rokok illegal dan juga sanksi sesuai undang-undang cukai, serta identifikasi pita cukai. 

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bone, Andi Gunadil Ukra, menjelaskan, peran pemerintah dalam pemberantasan cukai/rokok ilegal tahun 2019 serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.

Begitupun juga materi yang diberikan dari Ipda Dodie Ramaputra perwakilan Polres Bone, dalam materi Sinergitas Kepolisian Dalam Pemberantasan Pajak Cukai / Rokok Ilegal. Dia menjelaskan koordinasi PPNS dalam pelaksanaan penegakan dan penyidikan.

Ternyata peserta sosialisasi, banyak yang sudah mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal dibuktikan dengan tanggapan yang diberikan oleh peserta atas ciri-ciri rokok ilegal rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas. (Zaenal Abidin)