Senin, 21 Oktober 2019 18:51

Ada Oknum Polisi Tidak Dimasukkan Sebagai Terperiksa, Kuasa Hukum Jurnalis: Kami Punya Bukti Foto

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Fajriani Langgeng
Fajriani Langgeng

Tim Kuasa Hukum kekeraasan jurnalis, yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, menemukan ada oknum anggota polisi berinisial GR, tidak dimasukkan sebagai terperiksa oleh Propam Polda Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum kekeraasan jurnalis, yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, menemukan ada oknum anggota polisi berinisial GR, tidak dimasukkan sebagai terperiksa oleh Propam Polda Sulsel.

Padahal menurut penasehat hukum jurnalis korban kekerasan, Fajriani Langgeng, oknum polisi berinisial GR tersebut  terlihat jelas papan namanya di foto dan video yang diserahkan oleh korban. Dalam video tersebut, GR melakukan pemukulan terhadap korban.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum kekerasan jurnalis, yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, resmi melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin, sebagaimana pada  Laporan polisi Nomor : LP/54-B/IX/2019/Subbag yanduan tanggal 26 September 2019, yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sulsel.

Surat dari LBH Pers Nomor 02/LBH pers-Mks/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan ke Bidpropam Polda Sulsel dan ditembuskan Kepada Polda Sulsel, Irwasum Polda.

"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada kepala Polisi RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasehat Hukum, Fajriani Langgeng, Senin (21/10/2019).

Beberpa poin yang tertuang dalam surat tersebut yakni, meminta penjelasan atas tidak dimasukannya oknum anggota polisi berinisial GR, sebagai terperiksa pemukulan jurnalis padahal berdasarkan keterangan korban, dan bukti foto serta video, jelas menerangkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.

‌LBH pers Makassar, juga meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel, untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidananya, didasarkan pada ketentuan PP 2 Tahun 2003 Pasal 12 (1) jo Perkapolri 14/2011 pasal 28 ayat (2) yang intinya menyatakan, "Sanksi Etik dan Disiplin tidak menghilangkan Tuntutan Pidana,"

"Oleh karenanya tdak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel, agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Fajri.

‌Lebih lanjut, Fajri menyebutkan, LBH Pers Makassar juga meninta pihak Polda Sulsel, untuk melakukan audit investigasi, guna menemukan kebenaran peristiwa dan pelaku oknum polisi terduga pelanggar.