Minggu, 20 Oktober 2019 01:00

Didakwa Perdagangan Anak, Pria Ini Kena Hukum 374 Tahun Penjara

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Didakwa Perdagangan Anak, Pria Ini Kena Hukum 374 Tahun Penjara

Seorang pria di Thailand yang memikat anak di bawah umur ke rumahnya untuk merekam aksi seks dengan mereka telah dijatuhi hukuman 374 tahun penjara. 

RAKYATKU.COM - Seorang pria di Thailand yang memikat anak di bawah umur ke rumahnya untuk merekam aksi seks dengan mereka telah dijatuhi hukuman 374 tahun penjara. 

Dia didakwa atas kasus perdagangan anak, dalam putusan yang menurut pengacara akan membuatnya jera, dikutip dari Asia One, Minggu (20/10/2019).

Yuttana Kodsap (31) dinyatakan bersalah atas perdagangan anak untuk tujuan pornografi. Dia dituduh membujuk anak-anak berusia tujuh hingga 12 tahun untuk bermain game komputer di rumahnya.

Lalu dia merekam aksi seksual dengan mereka dan menjual video tersebut pada aplikasi obrolan, kata polisi.

Pengadilan provinsi Phang Nga, Thailand selatan, menjatuhkan hukuman 374 tahun penjara atas kejahatannya dan memerintahkannya membayar 800.000 baht Thailand sebagai kompensasi kepada masing-masing dari lima korban.

Kasus ini adalah kasus perdagangan orang kedua di Thailand di mana para pelanggar dihukum lebih dari 300 tahun penjara. 

Tahun lalu, pengadilan kriminal menghukum tiga pria hingga 309 tahun masing-masing karena memperdagangkan anak untuk pelacuran.