Sabtu, 19 Oktober 2019 07:41

Perkosa, Aniaya dan Foto Bugil Anak Tiri, Pria Malaysia Dibui 202 Tahun

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ayah bejat itu (kanan) digiring polisi usai persidangan.
Ayah bejat itu (kanan) digiring polisi usai persidangan.

Seorang nelayan di Ipoh, Malaysia, telah dijatuhi hukuman 202 tahun penjara. Tak cuma itu. Dia juga harus mengalami hukuman cambuk 23 kali. 

RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Seorang nelayan di Ipoh, Malaysia, telah dijatuhi hukuman 202 tahun penjara. Tak cuma itu. Dia juga harus mengalami hukuman cambuk 23 kali. 

Itu setelah ia mengakui 22 tuduhan pemerkosaan, penganiayaan, melakukan hubungan seks yang tidak wajar terhadap anak tirinya, lalu mengambil video telanjangnya dengan ponselnya sejak April 2016. Demikian dikutip dari Wolrdofbuzz yang melansir dari Astro Awani.

Sayangnya, terdakwa hanya akan menjalani hukuman penjara 38 tahun, setelah hakim yang menjatuhkan hukuman atas kasus ini, Hakim Datuk Julie Lack Abdullah memilih untuk mengeksekusi hukumannya, agar berjalan secara bersamaan dan beberapa secara berurutan sejak tanggal penangkapannya.

Dia didakwa di bawah Bagian 354 dari KUHP, karena melakukan tindakan kriminal dengan maksud untuk membuat marah kesopanannya dan Bagian 509 dari KUHP untuk mengambil gambar putri tirinya sementara dia berpakaian.

Dia juga dituduh melakukan 14 persetubuhan dan melakukan hubungan seks non-konsensual dengan anak tirinya, di samping dua tuduhan yang membuat remaja itu marah.

Semua pelanggaran ini dituntut berdasarkan Bagian 377C dari KUHP, 376B (1) dari KUHP, 377CA dari KUHP dan Bagian 14 (a) dan 14 (b) dari UU Pelanggaran Seksual Anak 2017.

Semua pelanggaran dikatakan telah dilakukan di rumah mereka di Sitiawan, Manjung dari 16 April 2016 hingga 29 September tahun ini. Terdakwa dikatakan telah dengan paksa pergi ke kamar korban, melepaskan pakaiannya, meraba payudaranya dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban sebelum memperkosanya. Dia juga memperkosanya di ruang tamu.

Rupanya, dia telah menceraikan ibu gadis itu, tetapi mereka masih tinggal di rumah yang sama. Dia melakukan tindakan yang tak terpuji ini ketika sang ibu keluar atau tidur di kamar lain. Korban yang malang mengatakan, ayah tirinya telah mengancamnya dan dia takut padanya.

Sang ibu tidak menyadari, bahwa ada yang salah sampai ia menemukan folder kartu SD berjudul AnakKu pada 30 September dengan foto-foto tidak senonoh putrinya. Dia mengajukan laporan polisi pada hari yang sama dan terdakwa ditangkap.

Dia pertama kali dituduh melakukan kejahatan pada 11 Oktober 2019, tetapi dia mengaku tidak bersalah atas 16 dari 22 tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Namun, ketika kasus itu diulangi pada hari Selasa, terdakwa mengubah pengakuannya dan mengaku bersalah atas semua tuduhan.