Kamis, 17 Oktober 2019 22:31

Kadis Kominfo-SP Sulsel Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Hasdullah (kiri) dan Sekretaris PPID Utama yang juga Kepala Bidang Informatika, Badaruddin
Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Hasdullah (kiri) dan Sekretaris PPID Utama yang juga Kepala Bidang Informatika, Badaruddin

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) mengikuti tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi secara nasional. Diharapkan tahun ini Pem

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) mengikuti tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi secara nasional. Diharapkan tahun ini Pemprov Sulsel bisa menjadi salah satu provinsi terbaik, yang memiliki kinerja yang progresif dalam keterbukaan informasi.

Proses monitoring dan evaluasi tahap pertama sudah dipenuhi, yaitu terdapat 63 indikator kinerja, lengkap dengan dokumen pendukungnya.

Saat ini, rangkaian tahapan sudah sampai pada presentase program. Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Utama ex-officio, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Hasdullah memaparkan berbagai inovasi dan kolaborasi dalam aksi nyata Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

Andi Hasdullah didampingi Sekretaris PPID Utama yang juga Kepala Bidang Informatika, Badaruddin. Paparan itu dilakukan di depan tim penilai, diantaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede, Danardo Sirajuddin, dan Badiul Hadi.

Dalam pemaparannya, Hasdullah menjelaskan sejauh mana capaian kinerja keterbukaan informasi, baik itu di level provinsi, kabko bahkan di desa, dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin baik makin terbuka, bersih dan melayani

Dia juga menjelaskan Inovasi dan kolaborasi yang telah dilakukan, baik dari aspek penguatan regulasi maupun optimalisasi layanan informasi secara digital smart phone  dan layanan sekertariat PLID yang membuka akses yang luas kepada publik

"Kami di Sulsel sudah buat berbagai regulasi yang progresif, untuk menjadi payung hukum dalam membumikan keterbukaan informasi di Sulsel. Regulasi yang dibuat sampai menembus keterbukaan informasi di desa-desa," jelas Andi Hasdullah.

Pemprov Sulsel sudah membuat juga SK Sekprov terkait daftar informasi yang dikecualikan sehingga PPID maupun masyarakat tidak perlu lagi bingung saat meminta informasi, karena sudah ada daftar informasi yang dikecualikan.

"Jadi sudah ada daftarnya apa saja informasi yang dikecualikan. Di luar dari daftar itu, semua adalah terbuka dan wajib diberikan selama pemohon memenuhi syarat," ungkap Hasdullah.

Lanjut Hasdullah, intensitas sosialisasi keterbukaan informasi yang massif ke berbagai komunitas, termasuk melakukan bimtek lintas kabupaten/kota, dan badan publik lainnya, sampai interaksi ke ruang publik seperti car free day.

Pada kesempatan itu, salah seorang tim penilai, Hendra J Kede, memberi catatan untuk seluruh PPID di daerah, terkait pemberian layanan informasi kepada masyarakat.

"Dalam memberi informasi mengikuti  prosedurnya. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dalam meminta informasi tetapi tidak boleh bertindak sebagai penyidik. Misalnya, sampai meminta kwitansi-kwitansi pembayaran. Itu bukan ranahnya, melainkan tugas BPK, Inspektorat, dan pemeriksa lainnya," tandas Hendra.