RAKYATKU.COM, GOWA - Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa Dr Wahyu Jayadi dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar hal itu, keluarga Sitti Zulaeha Djafar mengaku emosi mendengar tuntutan itu. Menurutnya, hukuman tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh Zulaeha dengan terencana.
Meski ditolak oleh keluarga korban, pihak penuntut umum, Arifuddin Achmad tetap berpegang teguh pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilayangkan kepada dosen dari kampus UNM tersebut.
"Kami tetap pada tuntutan kita sebelumnya, yang mana kita sudah buktikan di Pasal 338. Terkait pembelaan penasehat hukum terdakwa, itu sah-sah saja yang dimana pasal 351 ayat 3. Jadi kami sebagai JPU akan pertahankan pasal kami," kata Arifuddin, Rabu (16/10/2019).
Dan pada sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa, menurut Arifuddin itu wajar-wajar saja, meski beberapa kali terdakwa menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban dan mengakui perbuatan terdakwa kepada Sitti Zulaeha Djafar.
Pasal 338 yang dilayangkan kepada terdakwa Wahyu Jayadi pun akan terus dipertahankan hingga ke sidang-sidang berikutnya.
Terpisah, pihak keluarga korban meminta kepada kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa yang seberat-beratnya. Pihaknya akan terus memantau jalannya sidang pembunuhan Zulaeha hingga selesai. Pihaknya juga tetap akan mengambil langkah hukum selanjutnya, jika sidang putusan mendatang, tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Saya minta Wahyu Jayadi dikenakakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Atau minimal hukumannya penjara seumur hidup," kata suami korban Sukri Tenri Gau.