Selasa, 15 Oktober 2019 13:17

Tikam 2 Turis AS Demi 'Lindungi Nabi Muhammad', Pria ini Dipenjara 26 Tahun

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jawed S. diamankan oleh polisi setelah menikam dua orang
Jawed S. diamankan oleh polisi setelah menikam dua orang

Jawed S, seorang pria Afghanistan dijatuhi hukuman penjara 26 tahun dan delapan bulan karena menikam dua turis Amerika di stasiun pusat Amsterdam.

RAKYATKU.COM - Seorang pria Afghanistan dijatuhi hukuman penjara 26 tahun dan delapan bulan karena menikam dua turis Amerika di stasiun pusat Amsterdam. Jawed S, yang berusia 20 tahun juga diperintahkan untuk membayar denda hampir £2,6 juta.

Hukumannya dijatuhkan oleh pengadilan distrik Amsterdam pada hari Senin (14/10/2019).

Jawed meluncurkan serangan pada 31 Agustus 2018, dengan alasan membela Nabi Muhammad.

Itu terjadi sehari setelah politisi anti-Islam Belanda, Geert Wilders mengumumkan bahwa dia membatalkan rencana untuk mengadakan kompetisi membuat karikatur Nabi Muhammad.

Salah satu dari dua korbannya kini harus menggunakan kursi roda, karena mengalami cedera tulang belakang yang parah. Yang satu lagi terluka di bagian dada dan lengan kanan.

Penuntut Belanda mendakwa Jawed S. dengan dua tuduhan percobaan pembunuhan dengan tujuan terorisme, dan hakim menemukan bahwa semua tuduhan terhadapnya telah terbukti.

"Dia (Jawed S.) datang ke Belanda untuk membunuh sebanyak mungkin orang," kata para hakim.

"Dia tidak pernah menunjukkan penyesalan selama persidangan, dan berulang kali mengatakan dia akan melakukan hal yang sama lagi jika agamanya dihina," kata para hakim.

"Karena itu risiko pelanggaran berulang sangat tinggi dan pengadilan menganggap penting bahwa masyarakat dilindungi terhadapnya selama mungkin."

"Terlepas dari kenyataan bahwa ancaman itu berumur pendek, itu berdampak buruk pada dua orang Amerika dan pasangan mereka," kata para hakim.

Selama persidangannya di ruang sidang yang dijaga ketat, Jawed S mengatakan bahwa ia melakukan perjalanan ke Belanda dari Jerman untuk 'melindungi Nabi Muhammad.'