Senin, 14 Oktober 2019 22:51

Pedagang dan IRT di Gowa Tak Ambil Pusing Larangan Penjualan Minyak Curah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pedagang dan IRT di Gowa Tak Ambil Pusing Larangan Penjualan Minyak Curah

Pelarangan jual beli minyak goreng curah oleh pemerintah di pasaran ditanggapi pedagang dan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pelarangan jual beli minyak goreng curah oleh pemerintah di pasaran ditanggapi pedagang dan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa.

Larangan tersebut akan berlaku per 1 Januari 2020. Minyak yang dimaksud adalah yang tidak memiliki label, komposisi, dan tanda standardisasi dari pihak terkait soal kehigienisan dan kesehatan minyak tersebut.

Pemerintah khawatir akan pemakaian minyak tersebut di masyarakat. Salah satu pedagang di pasar induk Minasa Maupa saat ditemui Rakyatku.com, Syafruddin Hafid, mengaku tidak mengetahui adanya larangan dari pemerintah tersebut.

Dia secara terang-terangan menjual minyak goreng tanpa merek. "Persediaan minyak goreng curah akan selalu ada. Tapi kalau terkait larangan itu, saya tidak tahu," kata Syafrudin, Senin (14/10/2019).

Di samping menjual minyak goreng curah, dia juga tetap menjual minyak goreng dalam kemasan. Syafruddin memberikan hak kepada konsumennya untuk memilih minyak goreng curah, atau dalam kemasan.

Dengan larangan dari pemerintah, dia tidak mengambil pusing. Semuanya bergantung oleh pembeli minyak apa yang mereka pilih. 

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Sitti Shofiah, mengaku juga tak mengetahui adanya larangan dari pemerintah soal minyak tersebut. Minyak yang digunakan Shofiah selama ini adalah minyak kemasan. Namun tak jarang dia juga membeli minyak goreng curah.

"Selama ini saya pakai minyak kemasan. Kalau larangan itu juga saya belum pernah dengar. Tapi intinya, kalau uang cukup, saya pakai minyak kemasan. Kalau tidak, minyak curah," katanya.